Namun perizinan akan tetap diatur menggunakan Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat 20092029. Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini "Sambil menunggu hasil revisi Perda ...
TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) atau Perda Kota Religius Kota Depok sejak Januari 2022.