News

TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa kematian seseorang perlu segera dilaporkan oleh kerabat yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar dibuatkan akta kematiannya.
Begitu halnya dengan orang yang meninggal, kerabat perlu melaporkan ke Disdukcapil untuk mengurus surat kematian. Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Data penduduk yang telah meninggal akan ...
"Nanti rencananya yang digugat adalah saya, ibu, dan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta) yang menerbitkan Surat kematian Bapak," ujar puteri Waluyo, Anti Ristanti ...
Di video itu memperlihatkan suasana di kantor Unit Gakkum Satlntas Porles Payakumbuh. Di dalam video itu ada suara seorang perempuan menuntut surat keterangan kematian adiknya yang meninggal karena ...